Ternyata mendapatkan air susu ibu (ASI) adalah hak anak. Bahkan dilindungi oleh Undang-undang.
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) untuk mendukung kesehatan bayi dan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai ASI tercantum mulai dari Pasal 24 hingga Pasal 48.
Pasal 24 menegaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga berusia 6 bulan, lalu dilanjutkan hingga berusia 2 tahun sambil diberikan makanan pendamping. Ketentuan ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai solusi jika ASI ibu sulit atau tidak keluar.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Lovely Daisy, MKM, menjelaskan, memberikan tanggapan mengenai ASI yang sulit atau tidak keluar seringkali membuat para ibu khawatir.
“Selama beberapa hari setelah melahirkan, ASI yang keluar berupa kolostrum dengan volume sekitar 5-7 ml. Kolostrum berwarna kekuningan atau bening, mengandung protein yang lebih tinggi dari ASI yang muncul kemudian dan mengandung zat anti infeksi. Inilah yang sering dianggap ibu sebagai ASI tidak, sulit atau sedikit keluar,” ujar Daisy di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Seiring berjalannya waktu, kolostrum akan berubah menjadi ASI transisi, lalu menjadi ASI matang. Perubahan tersebut juga akan diiringi dengan pertambahan volume ASI.
“Ibu akan merasa payudara penuh, keras dan berat. Perubahan ASI tersebut terjadi pada minggu pertama kehidupan,” lanjut Daisy.