Kanker payudara menduduki peringkat pertama penyebab kematian akibat kanker. Untuk itu Asosiasi Advokasi Kanker Perempuan Indonesia (A2KPI) menyerukan pentingnya memiliki Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara (RAN Kanker Payudara).
Sebagai apresiasi kepada Pemerintah atas peluncuran Rencana Kanker Nasional 2024 – 2034, A2KPI menggelar konferensi pers pada 31 Oktober 2024 lalu yang menyerukan agar segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara (RAN Kanker Payudara). RAN Kanker Payudara adalah strategi nasional untuk menurunkan beban penyakit kanker payudara dan mencapai target penurunan angka kematian akibat kanker payudara sebesar 2.5% per tahun sebagaimana ditetapkan oleh WHO melalui Global Breast Cancer Initiative.
Seperti diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, kanker payudara merupakan penyebab kematian utama akibat kanker. Hingga saat ini, kanker payudara masih menjadi jenis kanker terbanyak nomor dua di kalangan perempuan di Indonesia.
“Dan hampir 70% diketahui sudah pada stadium lanjut. Oleh sebab itu, penanganan kanker menjadi salah satu prioritas Pemerintah dan rencana strategisnya tertuang dalam Rencana Kanker Nasional 2024-2034 yang diluncurkan awal Oktober lalu. Sebagai langkah lanjut dari inisiasi A2KPI, Kementerian Kesehatan akan menyusun Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara dan mengadopsi rekomendasi yang diberikan A2KPI menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Mari kita deteksi dini kanker payudara dengan melakukan pemeriksaan Sadari, Sadanis dan Pemeriksaan USG serta Mamografi,” tukas Siti Nadia Tarmizi.
Menurut Global Cancer Observatory (Globocan) 2022, setiap tahunnya, lebih dari 66 ribu wanita Indonesia menerima diagnosis kanker payudara dengan tingkat kematian yang sangat tinggi, yaitu 30% dari total kasus. A2KPI juga menyoroti statistik yang memprihatinkan, di mana lebih dari 48% pasien didiagnosis pada Stadium III dan 20% pada Stadium IV, dan 70% pasien meninggal atau mengalami masalah finansial hanya dalam waktu 12 bulan sejak terdiagnosa.