More

    Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!

    on

    |

    views

    and

    comments

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

    “Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8).

    Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, “Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.

    Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

    Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

    “Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata dr. Syahril.

    Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

    Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].

    Share this
    Tags

    Must-read

    Ingin Anak Tumbuh Menjadi Anak Aktif dan Kreatif? Berikan Stimulasi yang Optimal dan Asupan Gizi yang Tepat!

    Gizi dan stimulasi merupakan dua hal terpenting untuk tumbuh kembang si kecil. Gizi berperan sebagai dukungan dari dalam. Orang tua harus memastikan kebutuhan gizi...

    MY BABY Kembali Gelar Gerakan Indonesia Berantas Nyamuk

    Memperingati Hari Demam Berdarah Nasional yang jatuh pada 22 April, MY BABY, merek perawatan bayi dan anak kembali menggelar kampanye Gerakan Indonesia Berantas Nyamuk...

    NICU Family Gathering dari Eka Hospital Family & Grand Family

    NICU atau Neonatal Intensive Care Unit adalah ruang perawatan intensif di rumah sakit yang disediakan khusus untuk bayi baru lahir dengan gangguan kesehatan. Salah...
    spot_img

    Recent articles

    More like this

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here